Hari Perempuan   Women Day

blogger counters


Kode Napoleon Berlaku di Perancis

Kode Napoleon
Undang-undang Napoleon (bahasa Perancis: Code civil des Français) adalah undang-undang sipil Perancis yang disusun pada masa kekuasaan Napoleon Bonaparte. Disusun secara cepat oleh komisi yang terdiri dari empat orang ahli hukum terkenal Perancis dan mulai diberlakukan pada tanggal 21 Maret 1804.

Kaisar Napoleon Bonaparte (lahir di pulau Korsika, 15 Agustus 1769 – meninggal 5 Mei 1821 pada umur 51 tahun) berasal dari sebuah keluarga bangsawan lokal dengan nama Napoleone di Buonaparte (dalam bahasa Korsika, Nabolione atau Nabulione). Di kemudian hari ia mengadaptasi nama Napoléon Bonaparte yang lebih berbau Perancis.

Meskipun undang-undang Napoleon ini bukanlah undang-undang sipil resmi pertama yang disusun di negara Eropa - didahului oleh Codex Maximilianeus bavaricus civilis (Bavaria, 1756), Allgemeines Landrecht (Prussia, 1792) dan West Galician Code, (Galicia, Austria, 1797) - tetapi dianggap sebagai undang-undang sipil pertama yang berhasil dan sangat memengaruhi perundang-undangan di banyak negara.

Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Secara konseptual, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik lokal, serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivisme hukum.

Hukum sipil bersifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan. Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu (stare decisis) dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas.

Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara. Penjajahan menyebabkan penyebaran hukum sipil yang akhirnya diterima di Amerika Latin serta sebagian Asia dan Afrika.[5]

Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan yang disusun berdasarkan subjek[6] dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar. Undang-undang biasanya dibuat oleh legislatif.

Perancis menggunakan sebuah sistem hukum sipil; yang berarti, hukum berasal terutama dari peraturan tertulis; hakim tidak membuat hukum, tapi mengartikannya (meskipun jumlah penerjemahan hakim dalam beberapa hal menjadikannya sama dengan hukum kasus). Prinsip dasar peraturan hukum tercantum dalam Kode Napoleon. Dalam perjanjian dengan prinsip Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara hukum seharusnya hanya mlarang aksi yang merugikan masyarakat.

Seperti Guy Canivet, presiden pertama Mahkamah Kasasi, menulis mengenai pengelolaan penjara: Kebebasan adalah peraturan, dan larangannya adalan pengecualian; larangan kebebasan apapun harus dibuat oleh Hukum dan harus mengikuti prinsip kewajiban dan perbandingan.

Berarti, Hukum harus mengeluarkan larangan hanya apabila dibutuhkan, dan bila ketidaknyamanan disebabkan oleh larangan ini tidak melebihi ketidaknyamanan yang diwajibkan larangan untuk pemulihan. Dalam praktik, tentunya, ideologi ini sering gagal ketika hukum dibuat.

Hukum Perancis terbagi menjadi dua bagian utama: hukum pribadi dan hukum umum. Hukum pribadi meliputi, biasanya, hukum sipil dan hukum kriminal. Hukum umum meliputi, hukum administratif dan hukum konstitusional. Tetapi, dalam praktik, hukum Perancis terdiri dari tiga bagian utama: hukum sipil; hukum kriminal dan hukum administratif.

Perancis tidak mengakui hukum agama, ataupun pengakuan keyakinan religius atau moralitas sebagai motivasi untuk penetapan larangan. Sebagai konsekuensi, Perancis tidak lagi memiliki hukum pengumpatan atau hukum sodomi (terakhir dihapus tahun 1791). Tetapi "serangan terhadap kesusilaan umum" (contraires aux bonnes mœurs) atau perusak perdamaian (trouble à l'ordre public) telah digunakan untuk menekan kembali ekspresi publik atas homoseksualitas atau prostitusi jalanan.

Hukum hanya dapat digunakan pada masa depan dan bukan masa lalu (hukum ex post facto dilarang); dan harus dilaksanakan, hukum harus secara resmi diterbitkan dalam Journal Officiel de la République Française.