Hari Merdeka yang juga dikenal sebagai Hari Kebangsaan, merujuk kepada hari dimana kemerdekaan Federasi Malaya dari Kekaisaran Inggris secara resmi dideklarasikan. Pada pukul 09:30 pada 31 Agustus 1957, deklarasi tersebut dibacakan oleh Ketua Menteri Malaya pertama, Tunku Abdul Rahman di Stadion Merdeka yang dihadiri oleh ribuan orang yang meliputi Para Penguasa Melayu, para anggota pemerintahan federal, dan tamu-tamu asing. Untuk memperingati peristiwa tersebut, Hari Merdeka dideklarasikan menjadi hari libur nasional di Malaysia dan dirayakan setiap tahun pada 31 Agustus. Hari tersebut tidak sama dengan Hari Malaysia yang memperingati pembentukan Malaysia pada 16 September 1963, saat Borneo Utara, Sarawak, dan Singapura digabung dengan negara-negara bagian yang telah ada dari Federasi Malaya.
Hari Malaysia diadakan pada tanggal 16 September untuk merayakan pembentukan federasi Malaysia pada tanggal yang sama tahun 1963. Malaya, Borneo Utara, Sarawak dan Singapura bergabung untuk membentuk Malaysia. Pembentukan federasi baru direncanakan dilakukan pada tanggal 1 Juni 1963, tetapi ditunda hingga 31 Agustus 1963 agar sama dengan Hari Merdeka Malaysia. Namun, Indonesia dan Filipina menentang pembentukan federasi Malaysia, sehingga pembentukan federasi ditunda hingga 16 September. Penundaan ini juga dilakukan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat melakukan referendum di Borneo Utara (kini Sabah) dan Sarawak mengenai partisipasi mereka dalam federasi baru. Hari Malaysia bukan hari libur. Namun, hari Malaysia terjadi bersamaan dengan hari ulang tahun Yang di-Pertua Sabah, sehingga menjadi hari libur di Sabah. Namun, mulai tahun 2010, Hari Malaysia ditetapkan sebagai hari libur untuk seluruh negeri di Malaysia.
Perjanjian Malaysia atau Perjanjian yang berkaitan dengan Malaysia antara Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara, Federasi Malaya, Borneo Utara, Sarawak, dan Singapura adalah perjanjian yang menggabungkan Borneo Utara, Sarawak, dan Singapura dengan negara-negara yang sudah ada di Federasi Malaya, perserikatan yang dihasilkan dinamakan Malaysia. Singapura kemudian berhenti menjadi bagian dari Malaysia, menjadi sebuah negara merdeka pada 9 agustus 1965. Uni Malaya didirikan oleh Malaya Britania dan terdiri Negeri-Negeri Melayu Bersekutu yang terdiri dari Perak, Selangor, Negeri Sembilan, Pahang; Negeri-Negeri Melayu Tidak Bersekutu yang terdiri dari Kedah, Perlis, Kelantan, Terengganu, Johor; dan Negeri-Negeri Selat yang terdiri dari dari Penang dan Malaka. Uni Malaya ini terbentuk pada tahun 1946, melalui serangkaian perjanjian antara Britania Raya dan Uni Malaya. Uni Malaya digantikan oleh Federasi Malaya pada 1 Februari 1948, dan mencapai kemerdekaan dalam Persemakmuran Bangsa-Bangsa pada 31 Agustus 1957.
Setelah berakhinya Perang Dunia Kedua, dekolonisasi menjadi tujuan kemasyarakatan dari rakyat di bawah rezim kolonial yang bercita-cita untuk mencapai penentuan nasib sendiri selanjutnya, Komite Khusus tentang Dekolonisasi (juga dikenal sebagai Komite Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa 24 tentang Dekolonisasi, yang tercermin dalam pernyataaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 14 Desember 1960 pada Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Rakyat Kolonial selanjutnya, Komite 24, atau hanya, Komite Dekolonisasi) dibentuk pada tahun 1961 oleh Majelis Umum dari Perserikatan bangsa-Bangsa dengan tujuan pemantauan pelaksanaan Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Rakyat Kolonial dan untuk membuat rekomendasi pada penerapannya. Komite juga merupakan penerus bekas Komite Informasi dari Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri.
Dengan harapan untuk mempercepat perkembangan dekolonisasi, Majelis Umum telah menyetujui Resolusi 1514 pada tahun 1960, juga dikenal sebagai "Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Rakyat Kolonial" atau hanya "Deklarasi tentang Dekolonisasi". Deklarasi tersebut menyatakan bahwa semua rakyat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dan menyatakan bahwa penjajahan harus diakhiri dengan segera dan tanpa syarat. Menurut Perjanjian Malaysia yang ditandatangani antara Britania Raya dan Federasi Malaya, Britania akan memberlakukan undang-Undang untuk menyerahkan kedaulatan atas Singapura, Sarawak dan Borneo Utara (sekarang Sabah). Hal ini dicapai melalui diberlakukannya Undang-Undang Malaysia 1963, pasal 1 yang menyatakan bahwa pada Hari Malaysia, "Kedaulatan dan yurisdiksi Yang Mulia terhadap negara-negara bagian baru akan dilepaskan untuk memberikan kekuasaan dengan cara yang disepakati".