Hari Perempuan   Women Day

blogger counters


Proses Nürnberg Penjahat Perang Nazi

Proses Nürnberg yang mengadili 24 penjahat perang Nazi dimulai
Proses Nürnberg adalah suatu rangkaian persidangan kasus-kasus yang berkaitan dengan para anggota-anggota utama dari kelompok pemimpin politik, militer dan ekonomi dari Nazi Jerman. Rangkaian persidangan ini dilakukan di kota Nürnberg, Jerman, dari tahun 1945 sampai 1946, di gedung Pengadilan Nürnberg (Nuremberg Palace of Justice). Persidangan pertama dan yang paling terkenal dari rangkaian sidang-sidang yang dilakukan adalah sidang Para Penjahat Perang Utama sebelum Pengadilan Militer Internasional (Trial of the Major War Criminals Before the International Military Tribunal (IMT)), yang mengadili 24 orang paling penting Nazi Jerman yang tertangkap. Persidangan tersebut berlangsung dari 20 November 1945 sampai 1 Oktober 1946.

Sebuah dokumen yang dibeberkan pada tanggal 2 Januari 2006 dari Kabinet Perang Inggris (War Cabinet) di London menunjukkan bahwa pada awal bulan Desember 1942, kabinet telah merundingkan kebijakan mereka untuk hukuman dari para pemimpin Nazi apabila mereka tertangkap. Perdana Menteri Inggris (Prime Minister of the United Kingdom) Winston Churchill lalu menganjurkan suatu kebijakan dari eksekusi musim panas dengan menerapkan Undang-undang Pembatalan Hak Sipil (Act of Attainder) guna menghindari rintangan hukum, dan hanya ini cara yang bisa dilakukan guna menghindari tekanan Amerika kelak dalam peperangan. Pada akhir tahun 1943 selama berlangsungnya pertemuan tripartit saat jamuan makan malam (Tripartite Dinner Meeting) pada Konferensi Teheran, pemimpin Soviet, Joseph Stalin, mengusulkan untuk mengeksekusi 50.000-100.000 perwira Jerman. Tanpa menyadari bahwa Stalin serius dalam hal ini, Presiden Amerika Franklin D. Roosevelt bercanda bahwa mungkin 49,000 dapat dilakukan. Churchill mencela ide dari "eksekusi berdarah dingin dari tentara yang berperang bagi negaranya" . Namun, ia juga menyatakan bahwa para penjahat perang harus membayar kejahatannya, dan untuk itu sesuai dengan Deklarasi Moskow yang mana ditulisnya sendiri, mereka harus diadili ditempat dimana kejahatan itu dilakukan. Churchill sangat bersemangat untuk menentang eksekusi "berdasarkan kepentingan politik."

Menteri Keuangan Amerika (United States Secretary of the Treasury), Henry Morgenthau Jr., menyarankan suatu rencana untuk denazifikasi total atas Jerman yang dikenal dengan nama Rencana Morgenthau (Morgenthau Plan). Churchill dan Roosevelt keduanya mendukung rencana ini dan menggunakan otorisasinya pada Konferensi Quebec pada bulan September 1944. Namun demikian, Uni Soviet mengumumkan preferensinya untuk suatu proses hukum. Kelak, rinciannya bocor kepada publik dan menuai protes keras yang meluas. Roosevelt, melihat ketidak setujuan publik yang kuat, maka iapun membatalkan rencana tersebut, namun tidak meneruskan dukungan bagi langkah-langkah lain untuk masalah tersebut. Kematian "Rencana Morgenthau" menimbulkan kebutuhan atas metode alternatif guna memperlakukan pimpinan Nazi. Rencana untuk "Pengadilan Kriminal Perang Eropa" (Trial of European War Criminals) dikonsep oleh Sekretaris Perang Henry L. Stimson dan Departemen Perang. Roosevelt meninggal dunia pada bulan April 1945. Presiden yang baru Harry S. Truman, memberikan persetujuan tegas guna dilakukannya proses hukum. Setelah serangkaian negosiasi dilakukan antara Amerika, Inggris, Uni Soviet , dan Perancis, maka proses pemeriksaan pengadilan tersebut dicoba untuk dilaksanakan. Proses pemeriksaan tersebut dimulai pada tanggal 20 November 1945, di kota Nürnberg.

Di pertemuan pada Konferensi Teheran tahun 1943, Konferensi Yalta Conference tahun 1945 dan pada Konferensi Potsdam Conference tahun 1945, tiga kekuatan perang besar yaitu Amerika. Uni Sovyet, Inggris menyetujui bentuk penghukuman terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan perang semasa Perang Dunia II. Perancis juga juga menyediakan sebuah tempat pengadilan.

Dasar hukum pembentukan pengadilan tersebut adalah berdasarkan Piagam London, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 1945, yang membatasi kewenangan pengadilan hanyalah untuk "menghukum para tokoh utama penjahat perang dari negara-negara Eropa". Sebanyak 200 tersangka kejahatan perang dari Jerman diadili di Nürnberg, dan 1.600 orang lainnya diadili di pengadilan militer biasa. Dasar hukum atas juridiksi pengadilan ini adalah sebagaimana ditetapkan oleh "instrumen dari penyerahan atas kekalahan Jerman, dimana kewenangan politik atas Jerman telah diserahkan kepada Dewan Pengawas Sekutu, yang memiliki kekuasaan penuh atas Jerman serta berhak mengadili atas pelanggaran Hukum Internasional dan hukum perang. Sebab kewenangan pengadilan terbatas hanya pada hukum perang maka pengadilan tidak memiliki jurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan sebelum masa pecahnya perang pada tanggal 1 September 1939.

Pembatasan dari penuntutan dan penghukuman oleh pengadilan internasional atas personel militer dari negara-negara Eropa ini telah menghasilkan tuntutan yang disebut victor justice dan tentara Sekutu yang melakukan kejahatan perang tidak dapat dihukum. Rancangan ini memasukkan isi dari kewajiban traktat internasional dan hukum kebiasaan perang. Contohnya pada peradilan dari Otto Skorzeny, dimana pembelaannya mengacu pada Petunjuk Lapangan (Field Manual) yang diterbitkan oleh Departemen Perang dari Angkatan perang Amerika (War Department of the United States Army), pada tanggal 1 Oktober 1940 dan Buku Pegangan Tentara Amerika (American Soldiers Handbook) Apabila anggota tentara melakukan pelanggaran atas aturan militernya maka ia akan diajukan kepada mahkamah perang. Apabila tentara sekutu yang melakukan pelanggaran atas aturan liliternya maka mereka dapat dituntut berdasarkan proses peradilan Nürnberg.

Uni Soviet menginginkan agar peradilan dilaksanakan di Berlin, tetapi akhirnya Nürnberg yang terpilih sebagai tempat peradilan berdasarkan beberapa alasan khusus:

Lokasinya terletak di wilayah Amerika (wilayah di Jerman yang dikuasai tentara Sekutu, pada saat ini Jerman terbagi menjadi 4 wilayah.
Gedung Pengadilan nya luas dan sebahagian besar utuh ( salah satu yang masih utuh setelah pengeboman ekstensif oleh pasukan sekutu}. Sebuah penjara besar juga terdapat dalam kompleks pengadilan ini.
Sebab Nürnberg dahulu ditunjuk sebagai "kota dari Rapat Umum Partai (Reichsparteitag}", maka akan ada makna simbolik untuk menjadikan tempat ini sebagai tempat kematian partai Nazi.

Juga disepakati bahwa Perancis akan menjadi anggota tetap dari Pengadilan Militer Internasional (IMT) dan peradilan pertama ( beberapa telah direncanakan) akan dilaksanakan di Nürnberg. Sebab terjadinya Perang Dingin maka tidak ada peradilan berikut setelahnya.

Masing-masing dari keempat negara menyediakan seorang hakim dan seorang cadangan juga jaksa penuntut, mereka adalah:

Kolonel Rt Hon Sir Geoffrey Lawrence (dari Inggris; hakim utama dan ketua)
Sir Norman Birkett (dari Inggris; cadangan)
Francis Biddle (dari Amerika; hakim utama)
John Parker (dari Amerika; cadangan)
Professor Henri Donnedieu de Vabres (dari Perancis; utama)
Robert Falco (dari Perancis; cadangan)
Major-General Iona Nikitchenko (dari Uni Soviet; utama)
Lieutenant-Colonel Alexander Volchkov (dari Uni Soviet; cadangan)

Ketua jaksa penuntut umum adalah Robert H. Jackson dari Amerika, Sir Hartley Shawcross dari Inggris, Letnan Jenderal R. A. Rudenko dari Uni Soviet , dan François de Menthon serta Auguste Champetier de Ribes dari Perancis.

Pendamping Jackson adalah pengacara Telford Taylor dan pendamping Shawcross adalah Mayor Sir David Maxwell-Fyfe dan Sir John Wheeler-Bennett. Shawcross juga merekrut seorang barrister muda bernama Anthony Marreco, yang merupakan anak dari seorang sahabatnya untuk membantu tim Inggris mengatasi beban kerja yang berat. Robert Falco adalah seorang hakim yang sangat berpengalaman dan sudah banyak sekali mengadili perkara di pengadilan Perancis.

Pengadilan Militer Internasional dibuka pada tanggal 18 Oktober 1945, yang bertempat di gedung Pengadilan Tinggi di Berlin. Peradilan sesi pertama dibuyka dan diketuai oleh Nikitchenko, hakim dari Uni Soviet. Jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan terhadap 24 orang pelaku utama kejahatan perang dan 6 organisasi kriminal yaitu Pemimpin partai Nazi, Schutzstaffel (SS) dan Sicherheitsdienst (SD), Gestapo, Sturmabteilung (SA) dan Komandan Tertinggi dari angkatan perang Jerman (OKW).

Dakwaan tersebut adalah atas kejahatan sebagai berikut:

Turut serta dalam suatu perencanaan atau konspirasi untuk melaksanakan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace)
Merencanakan, memprakarsai, dan mengadakan peperangan agresi militer dan ataupun kejahatan lainnya terhadap perdamaian
Kejahatan perang (War crime)
Kejahatan kemanusiaan

Yang menjadi terdakwa adalah sebanyak 24 orang yaitu :

Martin Bormann - Karl Dönitz - Hans Frank - Wilhelm Frick - Hans Fritzsche - Walther Funk - Hermann Göring - Rudolf Hess - Alfred Jodl - Ernst Kaltenbrunner - Wilhelm Keitel - Gustav Krupp von Bohlen und Halbach - Robert Ley - Baron Konstantin von Neurath - Franz von Papen - Erich Raeder - Joachim von Ribbentrop - Alfred Rosenberg - Fritz Sauckel - Dr. Hjalmar Schacht - Baldur von Schirach - Arthur Seyss-Inquart - Albert Speer - Julius Streicher.

Melalui persidangan, khususnya antara bulan Januari dan Juli 1946, para tersangka dan saksi telah diwawancarai oleh psikiater Amerika, Leon Goldensohn. Catatannya memuat secara terinci tentang sikap, cara bertindak dan kepribadian dari para tersangka yang selamat. Keputusan hukuman mati dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 1946 dengan cara digantung di tiang gantungan dengan menggunakan cara yang standar. Hakim Perancis menyarankan untuk menggunakan regu tembak dari militer bagi para terhukum yang berasal dari militer, sebagaimana standar yang diberlakukan pada peradilan militer, tetapi hal ini ditentang oleh Biddle dan hakim dari Uni Soviet. Mereka mengajukan argumentasi bahwa perwira militer tersebut vtelah melanggar etos militer mereka dan tidak berharga untuk diperhadapkan kehadapan regu tembak yang hanya akan menaikkan derajat mereja saja. Para terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara dikirm ke Penjara Spandau (Spandau Prison) pada tahun 1947.

Definisi dari perbuatan yang digolongkan kedalam kejahatan perang diatur dalam Prinsip Nürnberg (Nuremberg Principles), yautu suatu dokumen yang dibuat sebagai hasil dari persidangan. Eksperimen medis yang dilakukan oleh para dokter Jerman tersebut yang dituntut hukuman disebut Peradilan Dokter (Doctors' Trial) yang dilakukan berdasarkan Nuremberg Code sebagai acuan untuk mengatur persidangan dikemudian hari yang melibatkan umat manusia.