Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional merupakan kumpulan dari organisasi kemanusiaan terbesar di dunia, seringkali dikenal sebagai Palang Merah (bahasa Perancis: Croix rouge). Gerakan ini terdiri dari tiga komponen yaitu:
1. Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross, ICRC), sebuah komite yang berpusat di Jenewa, Swiss, yang memiliki kewajiban khusus di bawah hukum perikemanusiaan/humaniter internasional
2. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, IFRC), yang merupakan badan keanggotaan dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional dari setiap negara yang didirikan untuk mengkoordinasi aksi bantuan internasional dan mempromosikan aktivitas kemanusiaan internasional.
3. Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional dari 186 negara (untuk daftar selengkapnya lihat Daftar Serikat Palang Merah dan Bulan Sabit Merah).
26 Oktober 1863 - Enam belas negara berkumpul di Jenewa, Swiss dan 29 Oktober 1863 - Mendirikan Palang Merah Internasional. Gerakan Palang Merah sekarang ini memiliki lebih dari 115 juta sukarelawan.
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
Laman web resmi ICRC
Laman web resmi IFRC
The International Red Cross and Red Crescent Museum official website
Laman web resmi Palang Merah Indonesia
Komite Internasional Palang Merah
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah lembaga kemanusiaan swasta yang berbasis di Jenewa, Swiss. Negara-negara peserta (penanda tangan) keempat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 dan 2005, telah memberi ICRC mandat untuk melindungi korban konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Termasuk di dalamnya adalah korban luka dalam perang, tawanan, pengungsi, warga sipil, dan non-kombatan lainnya. ICRC adalah salah satu dari tiga komponen, sekaligus cikal bakal, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain ICRC, komponen Gerakan antara lain Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) dan 186 Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional di Indonesia bernama Palang Merah Indonesia (PMI). ICRC adalah organisasi tertua dan dihormati dalam Gerakan, dan merupakan salah satu organisasi yang paling banyak diakui di seluruh dunia. Salah satu contoh pengakuan dunia, ICRC telah tiga kali menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1917, 1944, dan 1963.
Pernyataan misi resmi ICRC berbunyi: Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah organisasi yang tidak memihak, netral, dan mandiri, yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan situasi-situasi kekerasan lain dan memberi mereka bantuan. ICRC mengarahkan dan mengkoordinasi kegiatan bantuan kemanusiaan dan berupaya mempromosikan dan memperkuat hukum humaniter dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Tugas utama ICRC bersumber pada Konvensi Jenewa dan Statuta Gerakan, dimana dikatakan bahwa tugas ICRC antara lain:
memantau kepatuhan para pihak yang bertikai kepada Konvensi Jenewa
mengorganisir perawatan terhadap korban luka di medan perang
mengawasi perlakuan terhadap tawanan perang (Prisoners of War – POW) dan melakukan intervensi yang bersifat konfidensial dengan pihak berwenang yang melakukan penahanan.
membantu pencarian orang hilang dalam konflik bersenjata (layanan pencarian)
mengorganisir perlindungan dan perawatan penduduk sipil
bertindak sebagai perantara netral antara para pihak yang berperang
ICRC adalah satu-satunya institusi yang disebut secara eksplisit menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai otorita pengawas. Mandat hukum ICRC bersumber pada empat Konvensi Jenewa 1949, serta Statuta Gerakan. ICRC juga menjalankan tugas-tugas yang tidak secara khusus diamanatkan oleh hukum, seperti mengunjungi tahanan politik di luar konflik dan memberikan bantuan kemanusiaan dalam bencana alam.
ICRC adalah asosiasi swasta yang terdaftar di Swiss dan mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum di wilayah Swiss selama bertahun-tahun. Hak-hak istimewa itu dikatakan mendekati kedaulatan de facto. Pada tanggal 19 Maret 1993, landasan hukum perlakuan khusus untuk ICRC ditetapkan melalui perjanjian resmi antara Pemerintah Swiss dan ICRC. Perjanjian ini melindungi "kesucian" (sanctity) semua properti ICRC di Swiss termasuk kantor pusat dan arsip-arsip, memberi kekebalan hukum kepada anggota dan staf, membebaskan ICRC dari semua pajak dan biaya, menjamin pengiriman barang, jasa, dan uang yang dilindungi dan bebas kepabeanan, memberi ICRC privilese komunikasi yang aman setara dengan kedutaan asing, dan menyederhanakan perjalanan ke dalam dan ke luar Swiss bagi ICRC. Sebaliknya Swiss tidak mengakui passport yang dikeluarkan ICRC.
Berbeda dengan keyakinan umum, ICRC bukan entitas berdaulat seperti Orde Penguasa Militer Malta (Sovereign Military Order of Malta) dan juga bukan merupakan organisasi internasional, baik non-pemerintah (LSM) maupun antar pemerintah. ICRC membatasi keanggotaannya hanya warga negara Swiss, dan juga tidak seperti kebanyakan LSM, ICRC tidak memiliki kebijakan keanggotaan yang terbuka dan tak terbatas bagi semua orang karena anggota baru dipilih oleh Komite (melalui suatu proses yang disebut cooptation/pemilihan). Akan tetapi, sejak awal 1990-an, ICRC mempekerjakan orang-orang dari seluruh dunia untuk bekerja dalam misi lapangan dan di Kantor Pusat. Pada tahun 2007, hampir setengah staf ICRC bukan warga negara Swiss. ICRC mendapat privilese dan kekebalan hukum di banyak negara, berdasarkan hukum nasional di negara-negara tersebut, berdasarkan perjanjian antara ICRC dan pemerintah, atau, dalam beberapa kasus, berdasarkan yurisprudensi internasional (seperti hak delegasi ICRC untuk tidak memberi kesaksian di depan pengadilan internasional).
Pendirian Komite Internasional Palang Merah
ICRC berawal dari visi dan tekad satu orang: Henry Dunant. Tanggal: 24 Juni 1859. Tempat: Solferino, kota kecil di Italia utara. Pada waktu itu tengah pasukan Austria dan Prancis bertempur sengit. Sore harinya, 40.000 prajurit bergeletakan tewas atau terluka. Henry Dunant, seorang warga Swiss, kebetulan melewati daerah itu untuk suatu urusan bisnis. Ia ngeri menyaksikan ribuan prajurit menderita tanpa pelayanan medis. Ia mengajak penduduk setempat merawat mereka. Dia tekankan bahwa prajurit dari kedua belah pihak harus diberi perawatan yang setara.
Sekembalinya ke Swiss, Dunant menerbitkan sebuah buku berjudul A Memory of Solferino (Kenangan dari Solferino), yang berisi dua usulan:
agar pada masa damai didirikanperhimpunan - perhimpunan bantuan kemanusiaan yang memiliki juru rawat yang siap untuk merawat korban luka pada waktu terjadi perang;
agar para relawan ini, yang akan bertugas membantu dinas medis angkatan bersenjata, diberi pengakuan dan perlindungan melalui sebuah perjanjian internasional.
Pada tahun 1863, sebuah perkumpulan amal bernama Perhimpunan Jenewa untuk Kesejahteraan Masyarakat membentuk sebuah komisi lima orang untuk mewujudkan gagasan Dunant itu. Beranggotakan Gustave Moynier, Guillaume-Henri Dufour, Louis Appia, Theodore Maunoir, dan Dunant sendiri, komisi ini kemudian mendirikan Komite Internasional Pertolongan Korban Luka, yang kemudian menjadi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC. Mereka lalu terus mengembangkan gagasan Henry Dunant. Atas undangan mereka, 16 negara dan empat lembaga filantropis menghadiri Konferensi Internasional di Jenewa pada tanggal 26 Oktober 1863. Dalam konferensi ini sebuah lambang pembeda, yaitu palang merah di atas dasar putih, diadopsi. Tanggal 29 Oktober 1863 Lahirlah Palang Merah.
ICRC berkantor pusat di kota Jenewa, Swiss dan memiliki kantor-kantor di luar negeri yang disebut Delegasi di sekitar 80 negara. Setiap delegasi berada di bawah tanggung jawab seorang Kepala delegasi yang adalah perwakilan resmi ICRC di suatu negara. Dari 2.000 karyawan profesionalnya, sekitar 800 orang bekerja di kantor pusat Jenewa dan 1.200 ekspatriat bekerja di lapangan. Setengah dari pekerja lapangan bertugas sebagai delegasi (delegate) yang mengatur operasi ICRC di negara-negara berbeda sedangkah separuh lainnya adalah tenaga spesialis seperti dokter, agronomis, insinyur atau penterjemah. Di kantor delegasi, staf internasional dibantu oleh sekitar 13.000 staf nasional, sehingga jumlah total staf yang bekerja untuk ICRC sekitar 15.000 orang. Delegasi juga sering bekerja sama dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah dimana delegasi berada sehingga bisa memanfaatkan relawan Palang Merah/Bulan Sabit Merah Nasional untuk membantu sebagian operasi ICRC.
Struktur organisasi ICRC sulit dipahami oleh orang luar. Hal ini sebagian karena kerahasiaan organisasi, tetapi juga karena strukturnya yang berubah-ubah. Majelis (Assembly) dan Presiden (Presidency) adalah dua institusi yang telah lama ada, sedangkan Dewan Majelis (Assembly Council) dan Direktorat (Directorate) baru dibentuk pada paruh kedua abad kedua puluh. Keputusan sering kali dibuat secara kolektif, sehingga kewenangan dan hubungan kekuasaan tidak kaku. Saat ini, organ terpenting adalah Directorate dan Assembly.