Hari Perempuan   Women Day

blogger counters


Sejarah Awal Gafatar - Pendiri dan Pemimpin

Sejarah Awal Gafatar - Pendiri dan PemimpinOrmas Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar menjadi ramai diperbincangkan belakangan ini. Aktivitas ormas ini menjadi bahan perbincangan, setelah banyak masyarakat yang melaporkan anggota keluarganya yang hilang setelah ikut ormas ini. Seperti apa sejarah terbentuknya ormas ini.

Menurut website resminya Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) adalah organisasi kemasyarakat yang resmi berdiri di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2011 atas prakarsa 52 Badan Pendiri dengan berlambangkan Bendera “Fajar yang terbit dari Timur dengan dua belas sinar”. Legalitas pendirian Organisasi GAFATAR terdapat dalam UUD 1945 pasal 28, UU No. 8 tahun 1985 tentang Orkemas dan Akte pendirian ormas No. 01 tanggal 05 September 2011. Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) adalah Organisasi kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila.

Proses terbentuknya ormas Gafatar dimulai dari pecahnya antara Ahmad Mussadek dan Panji Gumilang yang keduanya adalah anggota NII atau Negara Islam Indonesia. Setelah pecah kongsi itu, lalu Panji Gumilang mendirikan ormas baru bernama NIM. Sementara itu, Mussadek mendirikan Alqiyadah Al-Islamiah, setelah itu diganti lagi menjadi menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).

Komar ini tidak bertahan lama. Apalagi, setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa ormas ini sesat. Diperkuat lagi dengan putusan pidana empat tahun terhadap pimpinannya, Ahmad Mussadek pada 2009 lalu. Selanjutnya untuk menghilangkan jejak, akhirnya ganti kulit menjadi ormas Gafatar yang dipimpin Mahful Muis Manurung, dengan meng-cover kegiatannya yang bersifat sosial.

Ormas Gafatar ini dalam mengajukan untuk disahkan ke Kesbangpol Kemendagri pada 2 November 2011, ditolak. Bahkan, begitu seterusnya hingga tiga kali mengajukan, tetap saja ditolak oleh Kesbangpol. Pada tanggal 5 April dan 30 November 2012, Dirjen Kesbangpol membuat surat ke para Kesbangpol provinsi dan kabupaten-kota untuk tidak mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kepada Gafatar dan agar melakukan pengawasan dan pemantauan aktivitas ormas tersebut. Dengan begitu telah mengantisipasi bahaya dari ormas Gafatar ini.