Hari libur nasional dan cuti bersama memang selalu ditunggu. Apalagi jika anda adalah seorang pekerja kantoran atau pegawai negeri sipil (PNS). Silahkan download kalender 2016 lengkap dengan hari libur dan cuti bersama di atas.
Tahun ini pemerintah telah merilis hari libur nasional dan cuti bersama. Sebelum pengesahan, hari libur dan cuti bersama dibahas oleh beberapa kementerian yang terkait. Sehingga penetapan hari libur dan cuti bersama dikeluarkan melalui surat keputusan bersama (SKB) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2016.
Berikut jadwal libur nasional 2016 :
1 Januari 2016 Jumat: Tahun Baru Masehi 2016
8 Pebruari 2016 Senin: Tahun Baru Imlek 2567 (Monyet Api)
9 Maret 2016 Rabu: Hari Raya Nyepi 1938
25 Maret 2016 Jumat: Wafat Yesus Kristus
1 Mei 2016 Ahad: Hari Buruh Nasional
5 Mei 2016 Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
5 Mei 2016 Kamis: Isra Miraj Nabi Muhammad (27 Rajab 1437H)
22 Mei 2016 Ahad: Hari Raya Waisak 2560
4-5 Juli 2016 Senin-Selasa: Cuti Bersama (Prakiraan)
6-7 Juli 2016 Rabu-Kamis: Hari Raya Idul Fitri (1-2 Syawal 1437H)
8 Juli 2016 Jumat: Cuti Bersama (Prakiraan)
17 Agustus 2016 Rabu: HUT Republik Indonesia ke-71
12 September 2016 Senin: Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah 1437H)
2 Oktober 2016 Ahad: Tahun Baru Hijriyah (1 Muharam 1438H)
12 Desember 2016 Senin: Maulid Nabi Muhammad (12 Rabiul Awal 1438H)
25 Desember 2016 Ahad: Hari Raya Natal
Adapun jadwal cuti bersama:
1. 4, 5, dan 8 Juli: Hari Raya Idul Fitri 1437 H
2. 26 Desember: Hari Raya Natal
SKB ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di hadapan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Menteri Kebudayaan.Hari libur nasional tahun 2016 ditetapkan sebanyak 15 hari. Dan hari cuti bersama sebanyak 4 hari.
Hari libur dan cuti bersama kali ini bertepatan dengan akhir pekan, sehingga akan menjadi libur panjang. Sebut saja diantaranya hari libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 6-7 Juli (Rabu-Kamis). Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada tanggal 4,5 dan 8 Juli (Senin-Selasa dan Jumat).
Tapi kalau melihat kalender, untuk PNS ternyata sudah libur sejak tanggal 2 Juli (Sabtu). Sehingga total libur lebaran sebanyak 9 hari berturut-turut, mulai tanggal 2,3,4,5,6,7,8,9,10 Juli (Sabtu-Minggu-Senin-Selasa-Rabu-Kamis-Jumat-Sabtu-Minggu).