Hari Perempuan   Women Day

blogger counters


Konvensi Opium Internasional - 1912

International Opium Convention
Konvensi Opium Internasional, ditandatangani di Den Haag tanggal 23 Januari 1912, adalah perjanjian pengawasan obat-obatan internasional pertama. Amerika Serikat mengadakan konferensi 13 negara Komisi Opium Internasional tahun 1909 di Shanghai, Cina karena laporan meningkatnya perdagangan opium. Perjanjian ini ditandatangani oleh Jerman, Amerika Serikat, Cina, Perancis, Britania Raya, Italia, Jepang, Belanda, Persia, Portugal, Rusia, dan Siam.

Opium, apiun, atau candu adalah getah bahan baku narkotika yang diperoleh dari buah candu (Papaver somniferum L. atau P. paeoniflorum) yang belum matang. Istilah untuk candu yang telah dimasak dan siap untuk dihisap adalah madat. Istilah ini banyak digunakan di kalangan para penggunanya bukan hanya sebagai kata nomina tapi juga kata kerja.

Konvensi ini menyatakan bahwa "Negara-negara penandatangan harus menggunakan kemampuan mereka untuk mengawasi semua orang yang membuat, mengimpor, menjual, mendistribusikan, dan mengekspor morfin, kokain, dan sejenisnya, juga bangunan dimana orang-orang ini melakukan industri atau perdagangan seperti ini."

Konvensi ini diberlakukan tahun 1915 oleh Amerika Serikat, Belanda, Cina, Honduras, dan Norwegia. Mulai berlaku di seluruh dunia pada 1919 ketika dimasukkan dalam Perjanjian Versailles.

Sebuah revisi Konvensi Opium Internasional ditandatangani tanggal 19 Februari 1925, yang berlaku pada 25 September 1928[1]. Revisi ini memperkenalkan sistem pengawasan statistik yang diawasi oleh Dewan Pusat Permanen Opium, lembaga dari Liga Bangsa-Bangsa. Mesir, dengan dukungan Cina dan Amerika Serikat, menyarankan agar pelarangan hashish ditambahkan ke Konvensi ini, dan sebuah sub-komite menyatakan sebagai berikut:

Penggunaan hashish India dan persiapan yang berasal darinya hanya diizinkan untuk keperluan medis dan ilmiah. Getah keras (charas), yang diekstrak dari bagian atas cannabis sativa L, bersama dengan bermacam persiapan (hashish, chira, esrar, diamba, etc.) yang membentuk dasar, saat ini belum digunakan untuk keperluan medis dan tidak diperbolehkan untuk keperluan berbahaya, sama seperti narkotika lainnya, tidak diperbolehkan diproduksi, dijual, diperdagangkan, dll. dalam keadaan apapun.

India dan negara lain menolak pernyataan ini, karena kebiasaan masyarakat dan keagamaan dan tanaman cannabis yang tumbuh liar akan menjadikannya sulit untuk diberantas. Jadi, ketentuan ini tak pernah dijadikan perjanjian final. Sebuah kerjasama dilakukan untuk melarang ekspor hashish India ke negara-negara yang melarang penggunaannya, dan membutuhkan negara pengimpor untuk mengeluarkan sertifikat persetujuan impor dan menyatakan bahwa pengiriman "hanya dilakukan untuk keperluan medis dan ilmiah."

Juga dibutuhkan beberapa pihak untuk "menjalankan pengawasan efektif terhadap hal ini untuk mencegah lalu lintas internasional hashish India dan termasuk getahnya." Pelarangan ini masih menyisakan kelonggaran bagi beberapa negara untuk memperbolehkan produksi, perdagangan dalam negeri, dan penggunaan cannabis untuk keperluan kesenangan.

Konvensi ini diganti oleh Konvensi Tunggal mengenai Obat-Obatan Narkotika 1961.

Opium merupakan tanaman semusim yang hanya bisa dibudidayakan di pegunungan kawasan subtropis. Tinggi tanaman hanya sekitar satu meter. Daunnya jorong dengan tepi bergerigi. Bunga opium bertangkai panjang dan keluar dari ujung ranting. Satu tangkai hanya terdiri dari satu bunga dnegan kuntum bermahkota putih, ungu, dengan pangkal putih serta merah cerah. Bunga opium sangat indah hingga beberapa spesies Papaver lazim dijadikan tanaman hias. Buah opium berupa bulatan sebesar bola pingpong bewarna hijau.

Buah opium yang dilukai dengan pisau sadap akan mengeluarkan getah kental berwarna putih. Setelah kering dan berubah warna menjadi cokelat, getah ini dipungut dan dipasarkan sebagai opium mentah.

Opium mentah ini bisa diproses secara sederhana hingga menjadi candu siap konsumsi. Kalau getah ini diekstrak lagi, akan dihasilkan morfin. Morfin yang diekstrak lebih lanjut akan menghasilkan heroin. Limbah ekstrasi ini kalau diolah lagi akan menjadi narkotik murah seperti "sabu".

Tanaman opium yang berasal dari kawasan pegunungan Eropa Tenggara ini sekarang telah menyebar sampai ke Afganistan dan "segitiga emas" perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, Afganistan saat ini merupakan penghasil opium terbesar di dunia dengan 87%. Laos juga merupakan salah satu penghasil terbesar. Di Indonesia, bunga poppy yang tidak menghasilkan narkotik banyak ditanam di kawasan pegunungan seperti Cipanas, Bandungan, Batu, dan Ijen.