Hari Perempuan   Women Day

blogger counters


ILO - Organisasi Buruh Internasional

ILO - Organisasi Buruh Internasional
Organisasi Buruh Internasional (bahasa Inggris: International Labour Organisation, disingkat ILO) adalah sebuah wadah yang menampung isu buruh internasional di bawah PBB. ILO didirikan pada 11 April 1919 sebagai bagian Persetujuan Versailles setelah Perang Dunia I. ILO dibentuk berdasarkan Traktat Versailles pada tahun 1919 bersamaan dengan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Dengan Deklarasi Philadelphia 1944 organisasi ini menetapkan tujuannya. Dalam perkembangannya, pada tahun 1945 ILO menjadi Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi ini menjadi bagian PBB setelah pembubaran LBB dan pembentukan PBB pada akhir Perang Dunia II, yang kemudian pada tahun 1946 bergabung dengan PBB.

ILO adalah organisasi khusus PBB yang menangani masalah perburuhan internasional. Oleh karena itu ILO disebut juga organisasi buruh dunia. Tugas ILO adalah meningkatkan taraf hidup buruh internasional. Saat ini International Labour Organization atau Organisasi Buruh Internasional (ILO) adalah sebuah badan khusus PBB yang menangani masalah perburuhan yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss dan Sekretariat organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional dan ketuanya sekarang adalah Guy Rider. ILO menerima Penghargaan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1969. Sampai dengan tahun 2001, anggota ILO berjumlah 174 negara.

ILO dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan keadilan sosial bagi masyarakat diseluruh dunia, khususnya kaum pekerja. Dalam Mukadimah Konstitusi ILO dinyatakan bahwa perdamaian abadi hanya mungkin tercipta atas dasar keadilan sosial. Syarat-syarat kerja masih mencerminkan ketidakadilan dan selama hal tersebut masih terjadi, maka berbagai goncangan yang terjadi akan mengancam keserasian dan ketentraman hidup masih akan terus terjadi. Oleh karena itu perlu adanya perbaikan syarat-syarat kerja dan norma kerja serta upaya mengatasi masalah pengangguran.

Untuk melaksanakan gagasan tersebut, maka ILO mempunyai tugas utama merumuskan kebijaksanaan dan program internasional untuk memperbaiki lapangan pekerjaan dan kehidupan para pekerja; menyusun standar ketenagakerjaan internasional untuk dijadikan pedoman bagi Negara anggota dalam membuat dan melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan khususnya dalam membuat peraturan perundangan ketenagakerjaan. ILO merupakan organisasi internasional satu-satunya yang beranggotakan tiga unsur yaitu unsur Pemerintah, unsur Pengusaha dan unsur Pekerja. Seluruh kebijakan dan program ILO dirumuskan dan ditetapkan oleh ketiga unsur tersebut.

Sejarah - ILO didirikan sebagai badan Liga Bangsa-Bangsa setelah Perjanjian Versailles, yang mengakhiri Perang Dunia I. Pasca perang rekonstruksi dan perlindungan dari serikat buruh menduduki perhatian banyak negara selama dan segera setelah Perang Dunia I. Di Great Britania, Komisi Whitley, sebuah subkomite dari Komisi Rekonstruksi, direkomendasikan dalam Laporan Akhir Juli 1918 bahwa "industri dewan" akan didirikan di seluruh dunia. Partai Buruh Inggris telah mengeluarkan program rekonstruksi sendiri dalam dokumen berjudul Buruh dan Sosial Orde Baru.

Pada Februari tahun 1918, Inter-Sekutu ketiga Buruh dan Sosialis Konferensi (mewakili delegasi dari Britania Raya, Perancis, Belgia dan Italia) mengeluarkan laporannya, advokasi hak-hak buruh internasional tubuh, diakhirinya diplomasi rahasia dan tujuan-tujuan lain. Dan pada bulan Desember 1918, American Federation of Labor (AFL) menerbitkan laporan apolitis khas sendiri, yang disebut untuk mencapai berbagai perbaikan inkremental melalui proses tawar-menawar kolektif.

ILO mengorganisir Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa setiap tahun pada bulan Juni, di mana konvensi dan rekomendasi yang dibuat dan diadopsi. Konferensi ini juga membuat keputusan mengenai kebijakan umum ILO, program kerja dan anggaran. Setiap negara anggota diwakili pada konferensi oleh empat orang: dua delegasi pemerintah, majikan dan pekerja mendelegasikan delegasi. Semua dari mereka memiliki hak suara individu, dan semua suara adalah sama, terlepas dari populasi negara anggota delegasi itu. Majikan dan pekerja biasanya dipilih delegasi setuju dengan organisasi "paling representatif" nasional pengusaha dan pekerja.

Salah satu fungsi utama ILO adalah menetapkan standar buruh internasional melalui adopsi konvensi dan rekomendasi yang mencakup spektrum yang luas dari tenaga kerja yang berhubungan dengan subjek dan yang bersama-sama, kadang-kadang disebut sebagai Kode Perburuhan Internasional. Topik yang dibahas meliputi berbagai isu, dari kebebasan berserikat untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, kondisi kerja di sektor maritim, kerja malam, diskriminasi, pekerja anak, dan kerja paksa. Istilah "Kode" adalah agak keliru sejauh adopsi standar-standar baru dan revisi yang lama tidak menghasilkan sama sekali tubuh terpadu dan homogen hukum.

Berlakunya dari hasil konvensi dalam kewajiban hukum untuk menerapkan ketentuan-ketentuan oleh bangsa-bangsa yang telah meratifikasinya. Ratifikasi konvensi bersifat sukarela. Konvensi yang belum diratifikasi oleh negara-negara anggota memiliki kekuatan hukum yang sama seperti halnya rekomendasi. Pemerintah diminta untuk menyampaikan laporan merinci kepatuhan mereka dengan kewajiban mereka telah meratifikasi konvensi. Setiap tahun Konperensi Perburuhan Internasional Komite Aplikasi Standar memeriksa sejumlah dugaan pelanggaran standar perburuhan internasional.

Pada tahun 1998 Konferensi Perburuhan Internasional mengadopsi Deklarasi Prinsip-prinsip dan Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja. Deklarasi ini mengidentifikasi empat "prinsip" sebagai "inti" atau "fundamental", menyatakan bahwa semua negara-negara anggota ILO berdasarkan kewajiban yang ada sebagai anggota di Organisasi memiliki kewajiban untuk bekerja menuju menghormati sepenuhnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam relevan (ratifiable) Konvensi ILO. Perhatian hak-hak dasar kebebasan berserikat dan perundingan bersama, diskriminasi, kerja paksa, dan pekerja anak. Konvensi ILO yang mewujudkan prinsip-prinsip mendasar kini telah diratifikasi oleh mayoritas negara-negara anggota ILO.