Hari Perempuan   Women Day

blogger counters


Perjanjian Nonproliferasi Nuklir

Perjanjian Nonproliferasi Nuklir
Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (bahasa Inggris: Nuclear Non-Proliferation Treaty) adalah suatu perjanjian yang ditandatangi pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata nuklir. Sebagian besar negara berdaulat (187) mengikuti perjanjian ini, walaupun dua di antara tujuh negara yang memiliki senjata nuklir dan satu negara yang mungkin memiliki senjata nuklir belumlah meratifikasi perjanjian ini. Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia.

Pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat. Pada tanggal 5 Maret 1970 Perjanjian Nonproliferasi Nuklir mulai berlaku. Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

- Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia.
- Pertama kali terbuka untuk penandatanganan pada 1 Juli 1968 di New York.
- Mulai berlaku sejak 5 Maret 1970 setelah diratifikasi oleh Inggris, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan 40 negara lainnya.
- Pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat.

Negara-negara yang sampai saat ini masih terikat dengan perjanjian ini ialah:

Afganistan, Afrika Selatan, Republik Afrika Tengah, Albania, Aljazair, Amerika Serikat, Andorra, Angola, Antigua dan Barbuda, Arab Saudi, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belanda, Belarus, Belgia, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Britania Raya, Brunei, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi.

Republik Ceko, Chad, Chili, Denmark, Djibouti, Dominika, Ekuador, El Salvador, Eritrea, Estonia, Ethiopia, Fiji, Filipina, Finlandia, Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea Khatulistiwa, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Haiti, Honduras, Hungaria, Indonesia, Irak, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jamaika, Jepang, Jerman, Kamboja, Kamerun, Kanada, Kazakhstan, Kenya, Kiribati, Komoro, Kolombia, Korea Selatan, Korea Utara, Kosta Rika, Kroasia, Kuba, Kuwait, Kyrgyzstan.

Laos, Latvia, Lebanon, Lesotho, Liberia, Libya, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Madagaskar, Makedonia, Maladewa, Malawi, Malaysia, Mali, Malta, Maroko, Republik Kepulauan Marshall, Mauritania, Mauritius, Meksiko, Mesir, Federasi Mikronesia, Moldova, Monako, Mongolia, Montenegro, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nauru, Nepal, Niger, Nigeria, Nikaragua, Norwegia, Oman, Palau, Panama, Pantai Gading, Papua Nugini, Paraguay, Peru, Polandia, Portugal, Perancis.

Qatar, Republik Demokrasi Kongo, Republik Dominika, Republik Kongo, Republik Rakyat Cina, Rumania, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan the Grenadines, Samoa, San Marino, São Tomé dan Príncipe, Selandia Baru, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Kepulauan Solomon, Somalia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Swaziland, Swedia, Swiss, Syria.

Taiwan, Tanjung Verde, Tajikistan, Tanzania, Thailand, Timor Timur, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Vatikan, Venezuela, Vietnam, Yaman, Yordania, Yunani, Zambia, Zimbabwe.

Korea Utara merupakan anggota NPT dari 12 Desember 1985 sampai 10 April 2003.

Catatan

Republik Cina di Taiwan termasuk negara yang pertama menandatangani NPT, namun dikeluarkan dari PBB pada tahun 1971. Walaupun Taiwan tidak lagi tergabung dalam PBB, Pemerintah Taiwan menyatakan tetap akan ikut dalam perjanjian tersebut.
Sejak masih berbentuk Uni Soviet.
Sejak masih berbentuk Yugoslavia. Statusnya dalam perjanjian ini sekarang kurang jelas, menyusul berpisahnya Serbia dan Montenegro.
Sejak masih berbentuk Republik Arab Yaman dan Republik Demokrasi Rakyat Yaman.

Keluar Dari Perjanjian

Pasal X membolehkan sebuah negara untuk mundur dari perjanjian jika terjadi “hal-hal penting, yang berhubungan dengan subjek perjanjian ini, telah mengacaukan kepentingan utama negara tersebut”, memberikan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya. Dan negara tersebut harus memberikan alasannya keluar dari perjanjian ini.

Negara-negara anggota NATO mengatakan jika salah satu negara anggotanya berperang, maka perjanjian ini tidak lagi berlaku. Artinya negara tersebut dapat keluar tanpa pemberitahuan. Argumen ini dibutuhkan untuk mendukung kesepakatan “senjata nuklir bersama” NATO, namun sebenarnya bertolakbelakang dengan Perjanjian Non-Proliferasi ini.

Isi Perjanjian - Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

1. Pokok Pertama: Non-Proliferasi

Terdapat 5 negara yang diperbolehkan oleh NPT untuk memiliki senjata nuklir:

Perancis (masuk tahun 1992)
Republik Rakyat Cina (1992)
Uni Soviet (1968, kewajiban dan haknya diteruskan oleh Rusia)
Britania Raya (1968)
Amerika Serikat (1968)

Hanya lima negara ini yang memiliki senjata nuklir saat perjanjian ini mulai dibuka, dan juga termasuk lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Lima negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Weapon States / NWS) ini setuju untuk tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak nuklir ke negara lain, dan negara-negara non-NWS setuju untuk tidak meneliti atau mengembangkan senjata nuklir.

Kelima negara NWS telah menyetujui untuk tidak menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara non-NWS, kecuali untuk merespon serangan nuklir atau serangan konvensional yang bersekutu dengan negara NWS. Namun, persetujuan ini belum secara formal dimasukkan dalam perjanjian, dan kepastian-kepastian mengenainya berubah-ubah sepanjang waktu. Amerika Serikat telah mengindikasikan bahwa mereka akan dapat menggunakan senjata nuklir untuk membalas penyerangan non-konvensional yang dilakukan oleh negara-negara yang mereka anggap “berbahaya”. Mantan Menteri Pertahanan Inggris, Geoff Hoon, juga telah menyatakan secara eksplisit mengenai kemungkinan digunakannya senjata nuklir untuk membalas serangan seperti itu. Pada Januari 2006, Presiden Perancis, Jacques Chirac menerangkan bahwa sebuah serangan teroris ke Perancis, jika didalangi oleh sebuah negara, akan memicu pembalasan nuklir (dalam skala kecil) yang diarahkan ke pusat kekuatan “negara-negara berbahaya” tersebut.

2. Pokok Kedua : Perlucutan

Pasal VI dan Pembukaan perjanjian menerangkan bahwa negara-negara NWS berusaha mencapai rencana untuk mengurangi dan membekukan simpanan mereka. Pasal VI juga menyatakan “…Perjanjian dalam perlucutan umum dan lengkap di bawah kendali internasional yang tegas dan efektif.” Dalam Pasal I, negara-negara pemilik senjata nuklir (NWS) menyatakan untuk tidak “membujuk negara non-Nuklir manapun untuk…mendapatkan senjata nuklir.” Doktrin serangan pre-emptive dan bentuk ancaman lainnya bisa dianggap sebagai bujukan / godaan oleh negara-negara non-NWS. Pasal X menyatakan bahwa negara manapun dapat mundur dari perjanjian jika mereka merasakan adanya “hal-hal aneh”, contohnya ancaman, yang memaksa mereka keluar.

3. Pokok Ketiga : Hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

Karena sangat sedikit dari negara-negara NWS dan negara-negara pengguna energi nuklir yang mau benar-benar membuang kepemilikan bahan bakar nuklir, pokok ketiga dari perjanjian ini memberikan negara-negara lainnya kemungkinan untuk melakukan hal yang sama, namun dalam kondisi-kondisi tertentu yang membuatnya tidak mungkin mengembangkan senjata nuklir.

Bagi beberapa negara, pokok ketiga perjanjian ini, yang memperbolehkan penambangan uranium dengan alasan bahan bakar, merupakan sebuah keuntungan. Namun perjanjian ini juga memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan damai, dan karena populernya pembangkit tenaga nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian ini juga menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar internasional diperbolehkan. Pengembangan uranium secara damai dapat dianggap sebagai awal pengembangan hulu ledak nuklir, dan ini dapat dilakukan dengan cara keluar dari NPT. Tidak ada negara yang diketahui telah berhasil mengembangkan senjata nuklir secara rahasia, jika dalam pengawasan NPT.

Negara-negara yang telah menandatangani perjanjian ini sebagai negara non-senjata nuklir dan mempertahankan status tersebut memiliki catatan baik untuk tidak mengembangkan senjata nuklir. Di beberapa wilayah, fakta bahwa negara-negara tetangga bebas dari senjata nuklir mengurangi tekanan bagi negara tersebut untuk mengembangkan senjata nuklir sendiri, biarpun negara tetangga tersebut diketahui memiliki program tenaga nuklir damai yang bisa memicu kecurigaan. Dalam hal ini, perjanjian Non-Proliferasi bekerja sebagaimana mestinya.

Mohamed ElBaradei, ketua Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), mengatakan bahwa jika negara-negara itu mau, 40 negara dapat mengembangkan sebuah bom nuklir.