Hari Perempuan   Women Day

blogger counters


Gunting Syafruddin Mulai Berlaku

Gunting Syafruddin Mulai Berlaku
Gunting Sjafruddin adalah kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Syafruddin Prawiranegara, Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II, yang mulai berlaku pada jam 20.00 tanggal 10 Maret 1950 (sumber lain menyebutkan 19 Maret 1950 berdasarkan SK Menkeu No. PU/1). Kebijakan moneter "Gunting Syafruddin" mulai diberlakukan di Indonesia; uang pecahan Rp 5 (sumber lain 5 gulden) ke atas digunting menjadi dua.

Pemerintahan RIS baru saja berdiri, tetapi jumlah uang yang beredar sudah mencapai angka 3,9 milyar rupiah. Jumlah tersebut dianggap berlebihan karena pemerintah menargetkan uang beredar hanya sekitar 2,5 milyar rupiah atau sekitar 6 kali lipat dari posisi tahun 1938. Oleh karena itu pemerintah RIS harus mengambil tindakan mengurangi jumlah uang beredar sampai setengah dari jumlah yang ada.

Karena pada waktu itu pemerintah belum mampu mencari sumber pembiayaan dari pasar, maka menteri keuangan Mr. Sjafruddin Prawiranegara memilih tindakan pembersihan uang yang drastis, dengan sekali pukul menghasilkan dua keuntungan : 1. Langsung mengurangi jumlah uang beredar dan Menghasilkan pinjaman sekitar 1,5 milyar rupiah.

Tindakan pembersihan uang yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. PU/1 pada tanggal 19 Maret 1950 ini dikenal sebagai Gunting Sjafruddin (Syafruddin cut), karena dilakukan dengan cara menggunting uang menjadi 2 bagian. Uang kertas yang terkena gunting adalah pecahan 5 gulden ke atas yang pada waktu itu masih dipergunakan oleh masyarakat, sedangkan uang Jepang (JIM), ORI dan ORIDA tidak terkena aturan tersebut.

Menurut kebijakan itu, "uang merah" (uang NICA) dan uang De Javasche Bank dari pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua. Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal 9 Agustus pukul 18.00. Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk.

Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi. Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukar dengan obligasi negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayar empat puluh tahun kemudian dengan bunga 3% setahun. "Gunting Sjafruddin" itu juga berlaku bagi simpanan di bank. Pecahan Rp 2,50 ke bawah tidak mengalami pengguntingan, demikian pula uang ORI (Oeang Republik Indonesia).

Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi situasi ekonomi Indonesia yang saat itu sedang terpuruk--utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melambung. Dengan kebijaksanaan yang kontroversial itu, Sjafruddin bermaksud sekali pukul menembak beberapa sasaran: penggantian mata uang yang bermacam-macam dengan mata uang baru, mengurangi jumlah uang yang beredar untuk menekan inflasi dan dengan demikian menurunkan harga barang, dan mengisi kas pemerintah dengan pinjaman wajib yang besarnya diperkirakan akan mencapai Rp 1,5 miliar.

Sertifikat Devisa - Satu minggu sebelumnya Sjafruddin juga mengeluarkan kebijakan kontroversial, yang disebut dengan Sertifikat Devisa (SD). Kebijaksanaan ini bermaksud mendorong ekspor dan sebaliknya menekan impor.

Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, selain mendapatkan uang sebanyak harga barangnya, setiap eksportir juga memperoleh SD sebesar 50% dari harga ekspornya. Sebaliknya, orang yang hendak impor harus membeli SD senilai harga barang yang hendak diimpor. Jadi, selain menyediakan uang senilai harga barang yang akan dibeli, setiap importir harus membeli SD dengan kurs yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai permulaan, pemerintah menetapkan kursnya 200 persen. Artinya, kalau orang akan membeli SD sebesar Rp 10.000, dia harus membayar Rp 20.000. Kurs itu akan naik-turun sesuai dengan perkembangan pasar. Dengan demikian, tanpa mengubah kurs resmi, kurs efektif bagi penghasil devisa adalah 200% kurs resmi, sedangkan bagi para pemakai devisa adalah 300% dari kurs resmi. Selisih ini masuk ke dalam kas pemerintah.

Sudah tentu, dua kebijakan yang radikal itu menyulut pro-kontra. Sjafruddin pun mengakui, kebijakannya itu memberatkan para importir. Namun, ia tidak mau mengabaikan kepentingan para petani yang menghasilkan sebagian besar barang ekspor. Hasilnya ternyata mujarab. Kedudukan rupiah menguat, harga barang terutama kebutuhan pokok tidak naik, dan pemasukan pemerintah naik berlipat-lipat, dari Rp 1,871 miliar menjadi Rp 6,990 miliar.

Mr. Syafruddin Prawiranegara, atau juga ditulis Sjafruddin Prawiranegara (lahir di Serang, Banten, 28 Februari 1911 – meninggal di Jakarta, 15 Februari 1989 pada umur 77 tahun) adalah pejuang pada masa kemerdekaan Republik Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Presiden/Ketua PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia) ketika pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda saat Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948.

Sebelum kemerdekaan, Syafruddin pernah bekerja sebagai pegawai siaran radio swasta (1939-1940), petugas pada Departemen Keuangan Belanda (1940-1942), serta pegawai Departemen Keuangan Jepang. Setelah kemerdekaan Indonesia, ia menjadi anggota Badan Pekerja KNIP (1945), yang bertugas sebagai badan legislatif di Indonesia sebelum terbentuknya MPR dan DPR. KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.

Syafrudin Prawiranegara pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Kemakmuran. Ia menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan pada tahun 1946, Menteri Keuangan yang pertama kali pada tahun 1946 dan Menteri Kemakmuran pada tahun 1947. Pada saat menjabat sebagai Menteri Kemakmuran inilah terjadi Agresi Militer II dan menyebabkan terbentuknya PDRI.

Seusai menyerahkan kembali kekuasaan Pemerintah Darurat RI, ia menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri RI pada tahun 1949, kemudian sebagai Menteri Keuangan antara tahun 1949-1950. Selaku Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta, pada bulan Maret 1950 ia melaksanakan pengguntingan uang dari nilai Rp 5 ke atas, sehingga nilainya tinggal separuh. Kebijaksanaan moneter yang banyak dikritik itu dikenal dengan julukan Gunting Syafruddin.

Syafruddin kemudian menjabat sebagai Gubernur Bank Sentral Indonesia yang pertama, pada tahun 1951. Sebelumnya ia adalah Presiden Direktur Javasche Bank yang terakhir, yang kemudian diubah menjadi Bank Sentral Indonesia. Ia juga sempat menyusun buku Sejarah Moneter, dengan bantuan Oei Beng To, direktur utama Lembaga Keuangan Indonesia. Syafruddin Prawiranegara meninggal di Jakarta, pada tanggal 15 Februari 1989, pada umur 77 tahun.